Kamu hidup dari apa yang kamu beri dan kamu belajar dari apa yang kamu dapat.
(Bisuk Abraham Sisungkunon Gultom)

Thursday, 12 May 2011

Lunturnya Makna Di Balik Hari Buruh

Sudah dua abad lima tahun sejak kemunculannya yang pertama kali, hari buruh selalu ditanggapi dengan datar-datar saja oleh pemerintah dan para pengusaha. Tidak ada tanggapan ataupun tindak lanjut dari dua pihak tersebut, yang kepada merekalah para buruh menggantungkan kesejahteraannya. Seolah-olah hari buruh dipandang sebagai sebuah rutinitas tahunan yang dimahfumi sebagai ajang para buruh untuk “menggila” di luar jam kerja mereka.

Tidak sampai di situ saja. Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 pun memandang hari buruh hanya sebagai sebuah “perayaan” dari kaum buruh. Dalam sambutannya di acara makan siang bersama karyawan PT. Tirta Investama di Cileungsi pada hari Minggu 1 Mei 2011, presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan harapannya agar masa depan seluruh kaum buruh di dunia semakin membaik dan berjaya. Memang, hari buruh nampaknya sudah mulai kehilangan maknanya.

Mengurai Makna Hari Buruh

Hari Buruh Dunia, yang selalu diperingati pada tanggal 1 Mei, pada awalnya merupakan suatu bentuk penghormatan terhadap aksi radikal para kaum pekerja di Amerika Serikat pada tanggal 1-4 Mei 1886. Kala itu, sekitar empat ratus ribu buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran dan pemogokan kerja demi menuntut diberlakukannya jam kerja selama 8 jam sehari serta perbaikan kesejahteraan para buruh[1]. Aksi tersebut terus berlanjut hingga pada puncaknya tanggal 4 Mei 1986, para buruh yang sedang berdemonstrasi di lapangan Haymarket, Chicago, ditembaki oleh para polisi[2]. Akibat peristiwa ini pula, hampir semua tokoh buruh ditangkap. Pengadilan yang diadakan pun berjalan berat sebelah dengan menelurkan keputusan akhir delapan orang pimpinan buruh dijatuhi hukuman gantung. August Spies, Albert Parsons, Adolph Fischer dan George Engel, tewas di tiang gantungan. Louis Lingg bunuh diri saat dalam penjara. Sedangkan hukuman untuk Michael Schwab, Samuel Fielden dan Oscar Nebe diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup. Para buruh yang tewas dalam tragedi Haymarket itu pun dianggap sebagai martir dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Kemudian, pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:

Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara. Hari buruh bahkan dijadikan hari libur di beberapa negara, seperti Bangladesh, Turki, Cina, Syria, dan Taiwan.

Fakta historis menunjukkan bahwa hari buruh sebenarnya bukan merupakan sebuah parade tahunan belaka yang menempatkan kaum pekerja sebagai pengisi acaranya. Hari buruh juga bukan merupakan hari di mana kaum buruh harus melakukan make a wish demi balasan yang setimpal atas kerja keras mereka. Hari buruh justru menyiratkan sebuah “pemberontakan suci” para kaum pekerja melawan eksploitasi dari para kapitalis yang berusaha memerah kaum buruh demi memaksimalkan keuntungan mereka. Hari buruh juga menunjukkan kepada mata dunia bahwa kaum borjuis (dalam hal ini para kapitalis modern) juga harus turut memberi makan budaknya (red. istilah untuk mewakili kaum buruh) setelah sekian lama diberi makan melalui kerja keras sang budak[3].

Hari Buruh di Indonesia : Sasaran, Tujuan, dan Realita

Daya tahan buruh di Indonesia, meminjam frase yang dipopulerkan oleh Elton John, layaknya candle in the wind akibat outsorcing. Mengapa demikian? Pertama, outsorcing membuat buruh kehilangan hak-haknya yang terkait jaminan sosial (social security) dan keamanan bekerja secara layak (proper job security). Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 7 UU no. 11 tahun 2005 yang berisikan hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan mengungtungkan. Kedua, buruh menjadi lebih mudah dipecat dan direkrut, tergantung dengan kepentingan perusahaan. Buruh hanya akan dianggap sebagai faktor produksi belaka, layaknya barang modal. Pada akhirnya, outsorcing justru berkembang menjadi penjualan manusia modern secara sah (legalized modern slavery) dan memudarkan aspek kemanusiaan dalam proses produksi yang melibatkan buruh[4]. Jelaslah apabila kaum buruh di Indonesia melawan praktik outsorcing dengan mempertimbangkan kerugian yang mengemuka.

Isu outsorcing ini telah menjadi agenda utama di hari buruh sejak tahun 2008 hingga 2011 kini. Meski sejarah menunjukkan bagaimana hari buruh dijadikan oleh kaum pekerja di dunia untuk memperjuangkan aspirasinya, pemerintah Indonesia maupun kalangan pengusaha Indonesia masih menganggap hari buruh sebagai ‘penghibur’ di kalender mereka, tanpa ada tindak lanjut yang jelas.

Pihak pemerintah justru merespons tuntutan hari buruh 2011 dengan cara yang agak aneh. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar justru menyarankan agar para buruh melakukan hal-hal positif semacam lokakarya, bakti sosial, dan kegiatan olahraga dalam menyongsong hari buruh. Sebuah respons yang sangat mengerikan. Pemerintah yang seharusnya membebaskan buruh dari jerat yang membelit mereka dan memberikan bargaining power yang lebih kuat kepada buruh, justru malah membebani buruh dengan “kegiatan-kegiatan positif”. Bukankah “kegiatan-kegiatan positif” tersebut akan lebih sesuai jika ditujukan kepada kaum pengusaha?

Memang, hari buruh sudah semakin kehilangan maknanya. Kiranya kaum buruh dapat dijadikan kembali sebagai pembicara utama di hari perayaannya ini.



[1] Perlu diketahui bahwa kala itu para buruh dipaksa bekerja hingga 15 jam dalam satu hari.

[2] Aksi penembakan massal ini dikenang sebagai Tragedi Haymarket.

[3] Dikutip dari Bourgeois and Proletarians, Karl Marx dan Frederick Engels (1848) yang telah diterjemahkan.

[4] Dikutip dan diolah dari Dampak Kerja Kontrak dan Outsorcing Dilihat dari Segi Hak Asasi Manusia, R. Herlambang Perdana Wiratraman (2007).

0 comment(s):

Post a Comment